Kawal Proses Pelanggaran Pilkada Masyarakat Buol Peduli Demokrasi Gelar Aksi Demo

    Kawal Proses Pelanggaran Pilkada Masyarakat Buol Peduli Demokrasi Gelar Aksi Demo

    BUOL-Aliansi Masyarakat Buol Peduli Demokrasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat peduli pilkada jujur seruduk kantor Bawaslu Kabupaten Buol di Kelurahan Kulango, Sabtu (30/11/2024)

    Dalam orasinya, massa aksi menduga adanya praktik politik uang terjadi di pemilihan Bupati dan wakil Bupati Buol  Periode 2024-2029 Diduga di lakukan Paslon nomor urut 2 yang di kenal dengan "tagline" Naga-Bonar (Bowo-Nasir)

    Masa Aksi menilai dalam pelaksanaan Pilkada 2024 tersebut, adanya pembiaran tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak berwenang sebagai penyelenggara Pilkada.

    " Kami datang untuk menyuarakan hati yang terbakar oleh keserakahan, kemunafikan, ketamakan akan kekuasaan, " ujar Koordinator Aksi, saat menyampaikan orasi di atas mobil komando.

    Amran Batalipu juga menyuarakan, bahwasanya dalam aksi itu pihaknya menuntut Bawaslu untuk menindak tegas praktik money politik yang terjadi dipilkada Buol ini.

    " Dalam proses Pilkada kali ini, telah terjadi money politik di Kabuaten Buol, yang telah dillakukan paslon nomor urut 2 dengan terang-terangan. Untuk itu kami mohon kepada Bawaslu untuk memperhatikan aspirasi kami, " teriaknya.

    Senada dengan itu Rudi Harun orasinya meminta, Bawaslu agar benar-benar menjalankan tugas pengawasan dan penindakan sesuai aturan. Dia mengultimatum jika pelaporan tak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan mengerahkan massa dengan jumlah yang lebih banyak.

    "Jika Bawaslu tidak melakukan tugasnya dengan baik, kami akan turun lebih besar lagi, untuk memberi peringatan bahwa proses demokrasi dicurangi, ini harus segera ditindak, " teriak Rudi Harun

    Sementara itu Komisioner Bawaslu, Isma Jaya dalam mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku, semua pengaduan akan diterima Bawaslu, namun perkara yang bisa dijadikan temuan atau mendapatkan penanganan lebih lanjut adalah pengaduan yang telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil.

    Jika kedua syarat itu tak terpenuhi maka pelaporan tidak bisa ditangani lebih lanjut atau tidak bisa dinyatakan sebagai temuan pelanggaran.

    "Ada dua pintu masuk penanganan pelanggaran, yaitu temuan kami dan pelaporan masyarakat. Untuk bisa ditangani lebih lanjut atau ditindak, maka harus memenuhi syarat formil dan materil.

    "Jika syarat itu tak bisa dipenuhi atau tak bisa ditemukan oleh Bawaslu, maka pengaduan itu tak bisa ditindaklanjut, " jelas Ismajaya didepan ribuan massa aksi ini

    Pantauan media ini saat berada di lokasi.

    Tepat pukul 13.00 WIT, ribuan massa tiba di kantor Bawaslu Buol.

    Massa aksi melakukan orasi di depan puluhan aparat TNI-Polri yang sedang berjaga di depan kantor Bawaslu***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Paslon Urut 2 Diduga Lakukan Money Politik,...

    Artikel Berikutnya

    Ribuan Anggota PGRI Kabupaten Buol Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Danlanud Sultan Hasanuddin Saksikan Fire Power Demo Angkasa Yudha TNI AU tahun 2024

    Ikuti Kami